Tuesday, December 2, 2014

Bukan 350 Tahun Dijajah, Meruntuhkan Mitos Penjajahan 350 Tahun

Bukan 350 Tahun Dijajah, Meruntuhkan Mitos Penjajahan 350 Tahun


·   Judul               : Bukan 350 Tahun Dijajah
·    Penulis            : G.J. Resink
·    Penerbit           : Komunitas Bambu
·    Tebal                : xxxiv + 366 halaman
·     Cetakan           : 2012






Historiografi Eropasentris dalam sejarah Indonesia ternyata telah melanggengkan mitos yang bertahan lama: “Belanda menjajah Indonesia 350 tahun”. Mitos yang sengaja diciptakan sebab pemerintah kolonial Belanda membutuhkan legitimasi historis politis untuk mempertahankan dan memperluas daerah jajahannya.  Mitos penjajahan ratusan tahun ini seperti hendak mengafirmasi arogansi Gubernur Jenderal BC de Jonge tahun 1936 yang berkata, “kami akan tinggal di sini 300 tahun lagi”.

Kita sama-sama tahu sesumbar itu tidak pernah terbukti. Namun celakanya, mitos yang dibuat oleh sejarawan kolonial tersebut direproduksi rezim penguasa pascakolonial yang tuna sejarah. Terutama di era Orde Baru, sejarah hanya dipahami sebagai perkara waktu dan peristiwa seperti tercantum dalam buku-buku pelajaran maupun teks pidato para pejabat. Tak perlu heran jika masyarakat memahami peristiwa sejarah sebagai teks yang beku dan tak ada relevansinya dengan kondisi kekinian.
Nah, Gertrudes Johan Resink menulis buku yang terdiri dari 14 tulisan ini sebagai ikhtiar untuk meruntuhkan mitos tersebut. Reesink adalah seorang ahli sejarah, hukum, dan sastra keturunan Belanda dan Jawa yang lahir di Yogyakarta tahun 1911. Sejak pengakuan kedaulatan Belanda terhadap Indonesia tahun 1949, Reesink memilih mempertahankan kewarganegaraan Indonesia dengan segenap konsekuensinya.

Buku Bukan 350 Tahun Dijajah menjadi sumbangan teoritis yang berharga terutama dalam bidang hukum internasional untuk memecahkan mitos dan mengembangkan historiografi indonesiasentris. Tema tulisan yang dipublikasikan di era 1950-an ini merentang dari hubungan antara “Negara Hindia Belanda” dengan “Negara-negara pribumi di Kepulauan Timur” sampai perspektif baru penulisan sejarah nasional.
Sebagai guru besar ilmu hukum, Reesink menunjukkan sederet bukti sejarah sesuai disiplin keilmuannya. Reesink mengumpulkan data dari aturan-aturan konstitusi dan arsip-arsip pengadilan di Hindia Belanda yang ia sebut sebagai “alat-alat buatan Belanda”.

Dari sebagian saja alat-alat tersebut, Reesink membuktikan bahwa pemerintah kolonial Belanda di antara tahun 1870 dan 1910 melihat adanya kerajaan di sekitar Hindia Belanda yang merdeka. Di antaranya adalah kerajaan Sumba, Sulawesi Selatan, Aceh, Langkat, Lingga, dan daerah-daerah Batak. Pengakuan atas kerajaan-kerajaan ini bersumber pada aturan yang dibuat pemerintah Belanda sendiri.
Pemerintah tertinggi di Belanda (Mahkota Kerajaan Bersama Parlemen) dalam pasal 44 Reegeeringsreg tahun 1854, memberi wewenang kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk mengumumkan perang, mengadakan perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negeri atau bangsa di Kepulauan Nusantara.  Setidaknya ada tiga jenis negeri yang dimaksud dalam peraturan tersebut.
Pertama, negeri-negeri yang sudah mengakui Belanda sebagai negeri souverein (yang berdaulat)walaupun hubungan ini bersifat internasional karena diatur traktat. Kedua, negeri-negeri yang mengadakan traktat dengan Belanda. Negeri-negeri yang disebut sebagai vasal ini setidaknya meliputi Sambas di Kalimantan, dan tujuh negeri di Sulawesi Utara. Ketiga, negeri-negeri yang mengakui Belanda sebagai leenheer tanpa mempersoalkan masalah kedaulatan. Termasuk dalam kategori ini adalah Riau di Sumatera, hampir semua negeri di Kalimantan, dan beberapa di Timor dan Sulawesi.

Dengan adanya pengakuan terhadap negeri-negeri tersebut, ungkapan penjajahan atas Indonesia selama 350 tahun patah dengan sendirinya. Seperti diungkapkan Reesink, pernyataan tersebut adalah generalisasi sejarah yang dibuat-buat. Generalisasi ini dibuat dengan cara pars pro toto. Penjajahan seluruh Jawa selama abad 19 yang dipertebal menjadi penjajahan seluruh Nusantara selama tiga abad lebih.
Reesink menilai, pengabaian terhadap fakta-fakta hukum tersebut membuat mitos penjajahan 350 tahun bertahan sangat lama. Apalagi, perspektif historiografi indonesiasentris belum menjadi arus utama. Peneliti sejarah malas mencari sumber-sumber baru dan lebih banyak mengandalkan sumber-sumber lawas. Bias eropasentris yang melanggengkan supremasi kolonial begitu terlihat dalam sumber-sumber tersebut.

Kemalasan tersebut berakibat fatal terhadap citra peta kekuasaan kolonial Belanda di Nusantara yang dilukiskan dalam satu warna seragam. Padahal, masing-masing negeri di Kepulauan Nusantara memiliki relasi politik dan hukum yang berbeda-beda dengan Belanda. Relasi ini tergantung pada spheres-of-influence, kuat lemahnya pengaruh Belanda terhadap negeri tersebut. Berarti, lukisan citra peta kekuasaan Belanda semestinya menampilkan gradasi warna yang berbeda sesuai kadar pengaruh pusat pemerintahan kolonial di Batavia.  
Menurut Reesink, jika generalisasi dilakukan, Belanda sebenarnya hanya menjajah seluruh Nusantara selama 40 sampai 50 tahun. Inipun masih menghitung perbedaan waktu di masing-masing daerah. Wilayah di Jawa menjadi daerah yang paling lama dijajah. Gagasan ini memang radikal, tapi Reesink menunjukkan bukti-bukti yang cukup meyakinkan.

Seperti diungkapkan Taufik Abdullah, Reesink berhasil membongkar mitos politik penjajahan ratusan tahun. Mitos yang pada akhirnya tidak akan bisa bertahan melawan ujian kebenaran sejarah. Persoalannya, gagasan Reesink sudah ditulis sejak tahun 1950an. Namun toh mitos ini tetap menjadi arus utama sampai sekarang. Jangan-jangan, kita memang sudah menjadi masyarakat yang tuna sejarah?

No comments:

Post a Comment

Jangan lupa komentarnya